BLANTERWISDOM101

21 Agustus, LPSK Ajak Aksi Hening Suara dan Aktivitas Selama Dua Menit, Alasannya Begini

Sabtu, 22 Agustus 2020


POSTULIS.COM - Pada tanggal 21 Agustus, LPSK mengimbau masyarakat untuk melakukan aksi hening suara dan hening aktivitas selama dua menit.

Aksi tersebut dimulai serentak secara nasional pukul 10.00 WIB.

"Mari kita hening suara dan hening aktivitas sejenak, untuk memberikan penghormatan kepada para korban peristiwa terorisme," imbau Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo dalam keterangan tertulisnya dikutip Postulis.com dari RRI.

Aksi hening suara dan aktivitas tersebut dilakukan semua elemen masyarakat mulai dari pejabat negara, aparatur sipil negara, tentara, polisi, guru, mahasiswa, pelajar, ibu rumah tangga.

Tujuan dilakukannya aksi tersebut adalah untuk mengenang para korban serangan terorisme di Indonesia.

"Aksi hening didedikasikan untuk mengenang para korban serangan terorisme di Indonesia dan di belahan dunia lainnya," ujar Hasto Atmojo.

Menurut Hasto Atmojo, aksi hening itu dilakukan lantaran setiap tanggal 21 Agustus diperingati sebagai Hari Korban Terorisme.

"Majelis Umum PBB melalui resolusinya menetapkan 21 Agustus sebagai Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional kepada Korban Terorisme, untuk menghormati dan mendukung para korban dan penyintas terorisme di seluruh dunia," ujar Hasto.

Hasto juga mengajak masyarakat untuk meramaikan dunia maya melalui sosial media masing-masing.

Salah satunya dengan unggahan yang bertujuan memberikan penghormatan dan dukungan kepada semua korban peristiwa terorisme.

Lebih lanjut Hasto menyatakan, terorisme merupakan musuh peradaban dan menjadi ancaman serius bagi keamanan dan kedaulatan sebuah negara.

Aksi terorisme, kata dia, berpotensi menyasar siapa saja dan siapa pun bisa menjadi korban dari perilaku keji tersebut. 

"Saya, anda dan kita semua bisa saja jadi korbannya. Di Indonesia, aksi terorisme telah menyebabkan banyak manusia meregang nyawa, menderita cacat seumur hidupnya, 

anak kecil menjadi yatim, perempuan menjadi janda, pemuda kehilangan kesempatan kerja dan banyak lagi derita yang mereka alami," ungkapnya.

Aksi hening suara dan aktivitas selama dua menit ini mendapat dukungan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Mengenang korban serangan terorisme luka fisik hingga cacat permanen, bahkan sampai meregang nyawa penderitaan yang seharusnya tidak mereka tanggung," tulis BNPT di akun Instagramnya.***

Share This :

0 komentar